Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas perkenan-Nya, Jurnal Kajian Lemhannas RI Edisi 26 dapat terbit. Pembaca yang berbudiman, "Ketahanan Nasional" kini menjadi bahan yang menarik untuk didiskusikan di berbagai forum dan kajian, tentu saja mengingat begitu kompleksnya permasalahan yang dihadapi bangsa ini. Menariknya dalam perspektif "Ketahanan Nasional" ini dapat ditinjau dari berbagai aspek terhadap permasalahan tersebut. Oleh karena itu, sebagai salah satu media komunikasi ilmiah bagi para pemerhati "ketahanan nasional" maka diterbitkanlah Jurnal ini. Dengan menggunakan perspektif "Ketahanan Nasional"dan secara ilmiah serta berlatar-belakang pada disiplin ilmu dan keahlian yang dimiliki para penulis, tulisan dan kajian ilmiah ini akan menjadi informasi yang bermanfaat bagi para pembaca. Dalam edisi 26 kali ini, redaksi menyajikan beberapa tulisan dan kajian ilmiah yang terkait dengan isu-isu nasional yang masih hangat dibincangkan, antara lain yaitu rejuvenasi Bhinneka Tunggal Ika, kependudukan dari perspektif Ketahanan Nasional, dan paradigma poros maritim dalam pendidikan melalui lintas batas keilmuan. Selain itu, isu otonomi daerah masih menjadi tema yang menarik diangkat, kali ini dalam studinya pada keberhasilan pelaksanaannya di daerah Kabupaten/kota wilayah III Cirebon. Isu lain yang juga menarik diangkat yaitu terkait dengan strategi pertahanan dan keamanan nasional. Pada kesempatan yang baik ini, kami mengucapkan terima kasih kepada para penulis dan seluruh pihak yang turut berpartisipasi mendukung terlaksananya penerbitan jurnal ini. Selamat Membaca. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Polstranasatau yang dikenal sebagai politik nasional dan strategi nasional merupakan suatu asas, haluan, usaha serta tindakan dari negara berikut pengetahuan. Globalisasi adalah suatu proses di mana antarindividu, antarkelompok, dan antarnegara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara.
Related PapersPerkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri negara, sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu a. Dalam arti kepentingan umum politics. Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik Politics yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan. b. Dalam arti kebijaksanaan Policy. Politik adalah penggunaan pertimbanganpertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya -proses pertimbangan-menjamin terlaksananya suatu usaha-pencapaian cita-cita/keinginan Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan a. Negara adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat. b. Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan. c. Pengambilan keputusan. Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai contoh dalam kehidupan rumah tangga ada pembagian tugas diatur anggota keluarga. Pembagian tugas antar anggota keluarga mendorong lahirnya rasa tanggung jawab dalam diri setiap anggota keluarga. Tumbuhnya rasa tanggung jawab akan menumbuhkan sikap disiplin dalam setiap melaksanakan kewenangan yang diperolehnya. Dengan demikian setiap anggota keluarga akan mengembangkan potensi yang ada dan dimilikinya secara optimal dengan disertai rasa tanggung jawab. Pada bagian ini kalian akan mempelajari tentang pelaksanaan otonomi daerah, yang meliputi pengertian otonomi daerah dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik. Dengan demikian setelah mencermati uraian beserta contoh dan ilustrasi yang ada pada bagian ini, diharapkan kalian memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan kewarganegaraan yang mempunyai kemampuan menjelaskan hakikat Otonomi Daerah, menguraikan tujuan Otonomi Daerah , menjelaskan prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah, dan menganalisis berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah. Kalian juga diharapkan memiliki kemampuan menjelaskan hakikat kebijakan publik, dan mampu menguraikan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, serta mampu menganalisis dampak yang akan terjadi manakala tidak ada keaktifan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik. A. OTONOMI DAERAH 1. Hakikat Otonomi Daerah Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah menggunakan sejumlah kata kunci yang dapat mengantarkan kalian untuk lebih mengenal berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Agar istilah-istilah tersebut dapat kalian kuasai dengan baik, kalian dapat mempelajarinya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah. Desentralisasi adalah penyerahan wewenangpemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen di daerah. Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah otonomi daerah di Indonesia yang berjalan sejak kemerdekaan Indonesia, banyak mengalami perubahan paradigma. Paradigma pelimpahan urusan pemerintahan yang tepat diterapkan di Indonesia, masih belum menemukan posisi yang tepat. Tarik menarik urusan pemerintahan antara pusat dan daerah banyak ditentukan oleh kepentingan politik. Belum nyamannya posisi “bandul otonomi daerah” menandakan bahwa belum sepakatnya para ahli mengenai kebijakan desentralisasi di Indonesia. Belum terbentuknya paradigma yang dianggap tepat, tentunya dapat menganggu perkembangan daerah-daerah di Indonesia, dan hal ini juga dapat berpengaruh pada perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara menyeluruh. Dapat dipahami bahwa memang tidak ada sesuatu yang sempurna dari kebijakan yang dibuat suatu rezim pemerintahan, namun setidaknya diperlukan pemikiran bersama dari para cendikia untuk perkembangan daerah-darah di Indonesia, sehingga diperlukan kebijakan otonomi daerah yang dapat dilengkapi dengan kebijakan turunannya dengan cepat sehingga pemerintah daerah dapat menerapkannya dengan baik. Tentunya pula diperlukan dukungan dari para cendikia untuk memberikan solusi permasalahan dalam penerapan otonomi daerah. Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai paradigma kebijakan otonomi daerah tersebut, kebijakan tersebut harus tetap dilaksanakan sebagai penerapan hasil kesepakatan kepentingan politik di masa kini, maka dari itu buku dengan judul Handbook Pemerintahan Daerah ini memperjelas kebijakan otonomi daerah, hubungan pemerintahan pusat dan daerah, penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, berserta sejarah pemerintahan daerah. Buku ini dapat menjadi bahan pembelajaran bagi para pelajar, mahasiswa, aparat pemerintahan, tenaga pengajar dan pemerhati pemerintahan daerah. Diharapkan pula buku ini dapat membuka wawasan mengenai ilmu pemerintahan, utamanya pemerintahan daerah serta memberikan pandangan berbeda yang dapat diterapkan pada penyelenggaraan pemerintahan otonomi daerah di Indonesia yang berjalan sejak kemerdekaan Indonesia, banyak mengalami perubahan paradigma. Paradigma pelimpahan urusan pemerintahan yang tepat diterapkan di Indonesia, masih belum menemukan posisi yang tepat. Tarik menarik urusan pemerintahan antara pusat dan daerah banyak ditentukan oleh kepentingan politik. Belum nyamannya posisi “bandul otonomi daerah” menandakan bahwa belum sepakatnya para ahli mengenai kebijakan desentralisasi di Indonesia. Belum terbentuknya paradigma yang dianggap tepat, tentunya dapat menganggu perkembangan daerah-daerah di Indonesia, dan hal ini juga dapat berpengaruh pada perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara menyeluruh. Dapat dipahami bahwa memang tidak ada sesuatu yang sempurna dari kebijakan yang dibuat suatu rezim pemerintahan, namun setidaknya diperlukan pemikiran bersama dari para cendikia untuk perkembangan daerah-darah di Indonesia, sehingga diperlukan kebijakan otonomi daerah yang dapat dilengkapi dengan kebijakan turunannya dengan cepat sehingga pemerintah daerah dapat menerapkannya dengan baik. Tentunya pula diperlukan dukungan dari para cendikia untuk memberikan solusi permasalahan dalam penerapan otonomi daerah. Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai paradigma kebijakan otonomi daerah tersebut, kebijakan tersebut harus tetap dilaksanakan sebagai penerapan hasil kesepakatan kepentingan politik di masa kini, maka dari itu buku dengan judul Handbook Pemerintahan Daerah ini memperjelas kebijakan otonomi daerah, hubungan pemerintahan pusat dan daerah, penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, berserta sejarah pemerintahan daerah. Buku ini dapat menjadi bahan pembelajaran bagi para pelajar, mahasiswa, aparat pemerintahan, tenaga pengajar dan pemerhati pemerintahan daerah. Diharapkan pula buku ini dapat membuka wawasan mengenai ilmu pemerintahan, utamanya pemerintahan daerah serta memberikan pandangan berbeda yang dapat diterapkan pada penyelenggaraan pemerintahan buku ini dimaksudkan untuk menambah kaedah tentang Birokrasi dan Pemerintahan Daerah, serta Pelayanan Publik, sehingga diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap kelimuan dan pembelajaran teori-teori birokrasi serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai birokrasi. Buku ini pula tersusun berdasarkan pengetahuan dan pengalaman penulis sebagai tenaga pengajar di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Dalam buku ini mendeskripsikan mengenai birokrasi. Pokok-pokok pembahasan buku ini terdiri dari 8 bab yang akan membahas secara mendasar yaitu Bab 1 tentang Makna Birokrasi Pemerintahan; Bab 2, tentang Teori Dasar Birokrasi, Bab 3 tentang Konsep Organisasi Birokrasi Pemerintahan, Bab 4 tentang Patologi Birokrasi, Bab 5 tentang Birokrasi Indonesia Dan Proses Demokratisasi, Bab 6 Birokrasi Pemerintahan Daerah, dan Bab 7 tentang Rekonstruksi Birokrasi Indonesia, serta Bab 8 tentang Birokrasi Dan Pelayanan Publik.
PolitikLuar Negeri Indonesia pada masa awal KemerdekaanPeriode awal kemerdekaan Indonesia yang dimulai sejak Soekarno dan Moh. Hattamemproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia dari tangan penjajah pada 17 agustus 1945,bagaimanapun juga telah membawa bangsa ini menuju suatu Era yang baru dimana Indonesiaresmi menjadi
pmZBlSV.