DalamUUD 1945 hak asasi manusia diatur dalam pasal 28A sampai 28J. Pasal - pasal yang ditelaah mengenai HAM adalah sebagai berikut. menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran. Pasal 28G Mengatur Hak Perlindungan Diri (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan
15. Bab Hak Asasi ManusiaPerubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat Bab tentang Hak Asasi Manusia HAM yang merupakan bab baru dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sekaligus sebagai perluasan materi HAM yang telah ada di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum diubah, yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 ayat 2, Pasal 30 ayat 1, Pasal 31 ayat 1, dan Pasal 34. Uraian perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercakup dalam materi pokok Bab tentang Hak Asasi Manusia HAM adalah sebagai berikutBAB XAHAK ASASI MANUSIA Pasal 28ASetiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28B 1 Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2 Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C 1 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan umat manusia. 2 Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Pasal 28D 1 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 2 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 3 Setiap warga negara berhak memperoleh kesem-patan yang sama dalam pemerintahan. 4 Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 28E 1 Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2 Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 3 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28FSetiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 28G 1 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 2 Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28H 1 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2 Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 3 Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 4 Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Pasal 28I 1 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 2 Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 3 Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 4 Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 5 Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 28J 1 Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2 Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Penambahan rumusan HAM serta jaminan peng-hormatan, perlindungan, pelaksanaan, dan pemajuannya ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang makin menganggap penting HAM sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat negara hukum. HAM sering dijadikan sebagai salah satu indikator untuk mengukur tingkat peradaban, tingkat demokrasi, dan tingkat kema-juan suatu negara. Rumusan HAM yang telah ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilengkapi dengan memasukkan pandangan mengenai HAM yang berkembang sampai saat rumusan HAM ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kemajuan besar dalam proses perubahan Indonesia sekaligus menjadi salah satu ikhtiar bangsa Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Undang-Undang Dasar yang makin modern dan makin demokratis. Dengan adanya rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka secara konstitusional hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin. Dalam hubungan tersebut, bangsa Indonesia ber-pandangan bahwa HAM harus memperhatikan karak-teristik Indonesia dan sebuah hak asasi juga harus diimbangi dengan kewajiban, sehingga diharapkan akan tercipta saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap-tiap Bab tentang Hak Asasi Manusia terdapat dua pasal yang saling berkaitan erat, yaitu Pasal 28I dan Pasal 28J. Keberadaan Pasal 28J dimaksudkan untuk mengantisipasi sekaligus membatasi Pasal 28I mengatur beberapa hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk di dalamnya hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Sedangkan Pasal 28J memberikan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Rumusan HAM yang masuk dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dibagi ke dalam beberapa aspek, yaitu1 HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan;2 HAM berkaitan dengan keluarga;3 HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi;4 HAM berkaitan dengan pekerjaan;5 HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat;6 HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi;7 HAM berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia;8 HAM berkaitan dengan kesejahteraan sosial;9 HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan;10 HAM berkewajiban menghargai hak orang dan pihak rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu diim-plementasikan secara konsisten, baik oleh negara maupun oleh rakyat, diharapkan laju peningkatan kualitas peradaban, demokrasi, dan kemajuan Indonesia jauh lebih cepat dan jauh lebih mungkin dibandingkan dengan tanpa adanya rumusan jaminan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembatasanyang tertuang dalam Pasal 28J mencakup dari Pasal 28A sampai Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, hal yang perlu ditekankan bahwa hak-hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada yang bersifat mutlak, termasuk hak asasi yang diatur oleh Pasal 28I ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.
Isi dari pasal 28 A sampai 28 J yaitu mengatur tentang hak asasi manusia. Pasal 28 A – 28 J Nama. Contoh Kasus Pelanggaran Pasal 28a Sampai 28j Brainly Co Id UUD 1945 Pasal 28 A J Tentang HAM. Pasal 28 a sampai 28 j. Pasal 28B 1 Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah 2 Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak. Pasal 28J 1 Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat berbangsa dan. Diposkan pada Agustus 2 2020 oleh oublierlecturer. Penjelasan Pasal 28 Sampai Pasal 28J UUD 1945. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Bab Hak Asasi Manusia Perubahan. 2 Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan. Pasal 28 B 1 Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Hak asasi manusia tersebut diatur dalam pasal 28 A sampai pasal 28 J UUD 1945. 2 Hak anak untuk kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28 C 1 Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan. Shafa Ramadhina Kelas. 31 SMA NEGERI 2 TASIKMALAYA. Pasal 28 A 1 Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya. XI Mipa 1 No Absen. Hak Asasi Manusia adalah hak segala umat manusia yang ada didunia ini. Pasal 28 B 1 Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Pasal 28 tetap dengan rumusan sebagai berikut. Pasal 28 C 1 Hak. Beranda Blog penjelasan pasal 28A sampai 28J UUD 1945. HAK ASASI MANUSIA rumusan serta contoh kasus pasal 28 A 28 J 1. ISI PASAL 28A-28J UUD 1945 TENTANG HAM November 05 2019 Pasal 28 A 1 Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya. PASAL 28 A 28 J UUD 1945 1 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan medapatkan lingkungan hidup baik dan. Pada kali ini kita akan membahas tentang Isi UUD 1945 Pasan 28 A J Tentang Hak Asasi Manusia atau yang disingkat dengan HAM. Pasal 28 A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Penjelasan pasal 28A sampai 28J UUD 1945. Pasal 28 A-28 J. 2 Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai. Untuk menghilangkan jejak pelaku membuang janin berusia 5 bulan hasil aborsi ke. 2 Hak anak untuk kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. UUD 1945 Pasal 28 A J Tentang HAM Hak asasi manusia HAM adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak ia dilahirkan. Pasal 28 B 1 Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 3 Setiap orang berhak atas. Pasal 28J hanya membatasi Pasal 28A sampai Pasal 28H ujarnya. 2 Hak anak untuk kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28I 1 Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani hak beragama hak untuk tidak diperbudak hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan. Seorang pelajar SMAN 2 Kota Tegal Jawa Tengah nekat melakukan aborsi atas bayi yang dikandungnya dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. PASAL 28 A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya Contoh pelanggaran kasus. Bab Hak Asasi Manusia Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat Bab tentang Hak Asasi Manusia HAM yang merupakan bab baru dalam. Spread LoveDont forget to subscribelikecomment. Pasal 28 B ayat 1 Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah Keluarga adalah lingkungan dimana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah bersatuKeluarga terdiri dari ayah ibu dan anak-anak. Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul menge-luarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28 A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28 A 1 Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hak Asasi Manusia memiliki landasan hukum yang kuat baik dalam nasional maupun internasional. Pasal 28 A J Tentang HAM dan contoh kasus nya. PASAL 28 A Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Titus Sutio Fanpula – Desember 22 2012. Titus Sutio Fanpula – Juli 20 2015. UUD 1945 pasal 28 A – J Tentang HAM BAB XA HAK ASASI MANUSIA Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Tugas Uud 1945 Pasal 28 A Pasal 28 A Jenis Ham Yang Diatur Doc Tabel Jawaban Pasal 28a 28j Rahmat Hardianto Academia Edu Jelaskan Hak Asasi Manusia Yg Diatur Dalam Pasal 28 Brainly Co Id Jenis Jenis Ham Yang Diatur Dalam Uud 1945 Pasal 28a 28j Buku Umum Uud 1945 Pasal 28 Berbagi Informasi Analisis Pasal 28 J Ayat 1 Tugas Uud 1945 Pasal 28 A Doc Pasal 28a 28j Nuh Neguita Academia Edu Jenis Jenis Pelanggaran Ham Yang Terdapatpada Yang Di Atur Uud Pasal 28a Sampai 28j Brainly Co Id Pasal 28 A Jenis Ham Yang Diatur Jenis Jenis Ham Yang Diatur Dalam Uud 1945 Pasal 28a 28j Buku Umum Pasal 28 A Sampai J Tentang Ham Tugas Uud 1945 Pasal 28 A Pkn Isi Pasal 28 A J Jenis Jenis Ham Yang Diatur Dalam Uud 1945 Pasal 28a 28j Semua Ada Tugas Uud 1945 Pasal 28 A Ham Yang Diatur Dalam Uud 1945 Ini Aturannya Apa Bunyi Pasal 28 A 28 J Brainly Co Id
PasalTentang HAM Jaminan kebebasan HAM diatur dalam konstitusi. Hak asasi manusia dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 28A-J. Selain itu, HAM turut diatur dalam pasal 27 hingga pasal 34. Berikut 10 pasal yang mengatur tentang HAM: 1. Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.**) 2. Pasal 28B
Ilustrasi Hak Asasi Manusia. Foto geralt by merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabatnya sebagai manusia, yang disebut dengan Hak Asasi Manusia HAM. Di Indonesia, HAM dijamin pada setiap individu sebagaimana yang ditetapkan pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Selain itu, jenis-jenis Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 juga dijelaskan dalam rangka penyelenggaraannya di dari buku Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 yang ditulis oleh Drs. Moch. Sudi 2016 1, HAM merupakan hak paling mendasar yang sudah melekat pada diri manusia di dalam kehidupannya. HAM bersifat universal menyeluruh dan tidak memandang perbedaan ras, kelamin, agama, suku, budaya, dan lain-lain. Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa, aturan mengenai HAM tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menjamin dan melindungi hak asasi setiap artikel kali ini akan merangkum jenis-jenis Hak Asasi Manusia dalam UUD Hak Asasi ManusiaIlustrasi Hak Asasi Manusia. Foto ArtsyBeeKids by BAB XA Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berikut adalah jenis-jenis Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945Hak untuk mempertahankan hidup dan untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan umat untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif dan membangun masyarakat, bangsa, dan atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam atas status untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan untuk mendapat kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapunHak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan untuk diakui sebagai pribadi dihadapan, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan terhadap perlakukan yang diskriminatif untuk berbudaya sebagai identitas masyarakat informasi ini bermanfaat! CHL
Jenisham yang diatur pasal 28 A sampai 28 J UUD 1945 - 308253 annisachayang annisachayang 09.08.2014 PPKn Sekolah Menengah Pertama terjawab • terverifikasi oleh ahli Pasal 2 = Hak untuk mendapat kemudahan dalam keadilan Pasal 3 = Hak atas jaminan sosial Pasal 4 = Hak untuk memiliki hak milik pribadi
Ilustrasi untuk Pasal 28 ayat 1, sumber foto by Tingey Injury Law FirmIndonesia merupakan negara hukum. Sebagai warga negara, kita harus mengikuti apa yang tertera pada peraturan dasar hukumnya. Berbagai jenis peraturan tertulis secara menyeluruh dalam Undang Undang Dasar 1945 UUD 1945. Bagaimana dengan pasal 28 ayat 1? Isi Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 tentang Hak Asasi ManusiaBerbagai pasal yang tertulis dalam UUD 1945 berupa kewajiban seluruh warga negara hingga pemerintahan. Selain kewajiban, warga negara memiliki hak yang harus dipenuhi oleh pemegang kekuasaan negara. Salah satu pasal yang membahas tentang hak adalah Pasal 28 UUD keseluruhan, Pasal 28 UUD 1945 ini mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Lebih lengkapnya, Pasal 28 UUD 1945 ini berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”Perlu diketahui, pasal 28 UUD 1945 telah mengalami penambahan dalam Amandemen UUD 1945 kedua pada 18 Agustus 2000. Terdapat beberapa pasal yang ditambahkan, termasuk persoalan tentang Hak Asasi Manusia HAM.Sebelum amandemen, pasal tentang HAM hanya diatur dalam lima pasal, yakni Pasal 27-31. Namun, setelah mengalami perubahan dan penambahan melalui amandemen kedua, HAM dibahas secara lebih rinci dalam satu Bab khusus, yaitu Bab XA Pasal Pasal 28 UUD 1945Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam orang berhak atas status orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara foto by Mohamed NohassiSetiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.IJS
Nilaiinstrumental Pancasila yang berkaitan dengan hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut. UUD 1945 Pasal 28A hingga 28J; Pasal 28A hingga 28J UUD 1945 mengatur hak asasi manusia yang meliputi hak asasi pribadi, hak asasi budaya, hak asasi peradilan, hak asasi ekonomi, hak asasi sipil dan politik, serta hak asasi hukum.
- Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengalami perubahan atau penambahan isi dalam Amandemen UUD UUD 1945 telah dilakukan 4 kali, yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Ada cukup banyak pasal yang mengalami perubahan atau penambahan isi dalam amandemen 28 mengalami penambahan dalam Amandemen UUD 1945 kedua yang dilakukan melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR pada 14-21 Oktober 1999. Ada beberapa tambahan pasal termasuk mengenai Hak Asasi Manusia HAM.Sebelum amandemen, persoalan HAM diatur sebagai hak dan tugas warga negara yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia dan termaktub dalam Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat 1 dan ayat 3, serta Pasal 34 UUD 1945, juga dalam TAP MPR Nomor XVII/MPR/I998 tentang Hak Asasi tindak lanjut pasal-pasal dan TAP MPR tersebut, pada 23 September 1999 ditetapkan Undang-Undang Tahun 1999 tentang HAM UU HAM . Substansi HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 pada dasarnya memuat hak-hak pokok warga negara yang terdiri dari Hak untuk hidup Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan Hak mengembangkan diri Hak memperoleh keadilan Hak atas kebebasan pribadi. Hak atas rasa aman Hak atas kesejahteraan Hak untuk turut serta dalam pemerintahan Hak khusus bagi wanita Hak anak Baca juga Isi Pasal 20 UUD 1945 Sebelum & Setelah Amandemen untuk Tes CPNS Isi Pasal 1 UUD 1945 Sebelum & Setelah Amandemen Muncul di Tes CPNS Isi Perubahan Pasal 7 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen Pasal 28 Sebelum Amandemen UUD 1945 Pasal 28 sebelum diterapkan penambahan melalui Amandemen UUD 1945 berbunyi“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”Hak-hak serupa juga termaktub dalam Pasal 24 ayat 1 UU HAM yang berbunyi“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.” Pasal 28 Setelah Amandemen UUD 1945 Pasal 28 mengalami penambahan dalam Amandemen UUD 1945 kedua yang dilakukan melalui Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Ada beberapa tambahan pasal sebagaimana tertuang dalam Bab X A Pasal 28 A-J, yang berbunyi Pasal 28ASetiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** Pasal 28 B1 Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** 2 Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** Pasal 28C1 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** 2 Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**Pasal 28D1 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**2 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**3 Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**4 Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** Pasal 28E1 Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** 2 Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**3 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**Pasal 28FSetiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** Pasal 28G1 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**2 Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** Pasal 28H1 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**2 Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** 3 Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**4 Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** Pasal 28I1 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** 2 Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**3 Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**4 Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** 5 Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**Pasal 28J1 Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** 2 Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** ** Perubahan/Amandemen Kedua UUD 1945 - Hukum Kontributor Desika PemitaPenulis Desika PemitaEditor Iswara N Raditya
0q4p. e4zepcux4d.pages.dev/422e4zepcux4d.pages.dev/481e4zepcux4d.pages.dev/423e4zepcux4d.pages.dev/22e4zepcux4d.pages.dev/249e4zepcux4d.pages.dev/3e4zepcux4d.pages.dev/36e4zepcux4d.pages.dev/425
jenis ham yang diatur dalam pasal 28a sampai 28j