Di negara Indonesia membentuk pengadilan Tata Usaha Negara dengan tujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa dan Negara yang menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum
Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 51 tahun 2009 gugatan", makalah Temu Ilmiah HUT PERATUN XIII, Medan, 2004. 7 d. Distribusi benda atau barang lelang (misalkan: ijin trayek, ijinTujuan Peradilan Tata Usaha Negara. Dilansir situs resmi PTUN, berikut ini tujuan dibentuknya peradilan tata usaha negara. 1. Untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum. 2.seimbang, dan selaras antara aparatur pemerintahan dengan warga masyarakat, sebagimana Konsiderans Menimbang huruf a dan huruf d UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN:
Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian penyelenggaraan peradilan tata usaha negara di Indonesia merupakan suatu kehendak konstitusi dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap rakyat secara maksimal.
Hukum Tata Usaha Negara ini adalah: 1. menjelaskan peristilahan dalam Hukum Tata Usaha Negara; 2. menjelaskan pengertian Hukum Tata Usaha Negara; 3. menjekaskan pengertian dan definisi Hukum Tata Usaha Negara; 4. menganalisis HTUN sebagai Himpunan Peraturan Istimewa; 5. menunjukkan sistem administrasi negara Indonesia; 6.Sebagai contoh Banding Administrasi yang dilakukan oleh instansi atasan, misalnya Keputusan Bupati - Banding Administratifnya ke Gubernur, Keputusan Menteri (terhadap kewenangan yang telah didelegasikan)- Banding Administrasinya ke Presiden. Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok
Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menyelesaikan sengketa antara Pejabat Pemerintahan dengan (seseorang/kelompok) atau badan hukum perdata, dan kewenangan dalam mengabulkan suatu tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasirZMrg5.